Kasus Corona di Lampung

Disdikbud Lampung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Soal Peniadaan UN

Disdikbud Lampung mengikuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadiskbud Lampung Sulpakar dan Kepala SMKN 1 Bandar Lampung yang juga Ketua MKKS SMK se Lampung mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau sebelum pelaksanaan UNBK dimulai SMKN 1 Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Disdikbud Lampung Akan Ikuti Arahan Pemerintah Soal Peniadaan UN 

Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19.

Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing.

 Termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

"Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing," jelas Mendikbud.

"Kami sedang dan terus melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memberikan subsidi data bagi siswa dan guru yang melakukan pembelajaran daring," imbuhnya.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Kemudian, PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan, termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

"Surat Edaran ini kami sampaikan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," pungkas Mendikbud. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved