Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Demi Predikat WTP, Bupati Agung Disebut Rela Bayar Rp 1,5 Miliar
Demi mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemkab Lampung Utara rela merogoh kocek sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurut dia, sidang melalui video conference terpaksa dilakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19.
"Masalah video conference ini karena adanya tindak lanjut edaran yang mana semua terdakwa tidak bisa keluar dan penambahan tersangka, maka kita lakukan secara teleconference," tuturnya.
Efiyanto mengatakan, persidangan secara daring ini akan didiskusikan kembali.
"Kami mohon maaf sidang kali ini gak karuan bentuknya karena baru uji coba," tandasnya.
Ruangan Terpisah
Enam orang saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara oline ini, jaksa KPK memanggil enam orang saksi.
Mereka adalah Kepala BPKAD Lampura Desyadi, Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekkab Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian, dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.
Pantauan Tribunlampung.co.id, keenam saksi tidak dihadirkan di ruang sidang utama.
Namun mereka ditempatkan di ruang terpisah yang berada di samping ruang sidang utama.
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang secara online di Rutan Bandar Lampung (Way Huwi).
Kasi Registrasi Rutan Bandar Lampung Boy Naldo Gultom berharap tidak ada kendala saat sidang akan berlangsung.
Antisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek secara daring, Senin (30/3/2020).
Sidang menggunakan sistem video conference untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Kursi pengunjung yang biasa padat, sekarang hanya diperbolehkan dua orang dengan jarak tertentu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)