Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Demi Predikat WTP, Bupati Agung Disebut Rela Bayar Rp 1,5 Miliar
Demi mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemkab Lampung Utara rela merogoh kocek sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Itu disepakati pada akhir 2016. Langsung disahkan dan diserahkan pada bulan dua 2017," tutur Desyadi.
"Terus diserahkan ke siapa paket pekerjaan itu?" tanya JPU.
"Untuk 2016 yang menyerahkan Syahbudin dan 2017 saya yang nyerahkan ke Arnold," kata Desyadi.
Sementara kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan terkait tupoksi Desyadi berada di DPRD untuk melakukan lobi.
"Saya diperintah oleh ketua DPRD. Tidak ada inisiatif sendiri. (Memang) bukan tugas saya," kata Desyadi.
Desyadi mengatakan, hal itu sebagai bentuk loyalitasnya dan ia takut kehilangan jabatannya.
"Sebenarnya siapa ketua tim anggaran APBD? Apakah Anda mengambil keuntungan di situ?" tanya Sopian.
"Sekda. Saya hanya melaporkan dengan pertemuan dengan ketua dan wakil," jawab Desyadi.
"Saya tegaskan, Agung tidak menyatakan hal tersebut karena itu urusan Sekda," sanggah Sopian.
Terkendala Jaringan
Persidangan online yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan suap proyek Lampung Utara tidak berjalan mulus.
Bupati nonaktif Lampung Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terdakwa beberapa kali mengeluhkan terputusnya jaringan internet.
Akibatnya, ia tak bisa mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Yang Mulia, Yang Mulia, ini saya tidak sampai 15 menit (internet) mati. Saya tidak bisa mendengarkan keterangan saksi," keluh Agung dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).
Ketua majelis hakim Efiyanto meminta terdakwa untuk memaklumi kondisi ini.