Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Demi Predikat WTP, Bupati Agung Disebut Rela Bayar Rp 1,5 Miliar

Demi mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemkab Lampung Utara rela merogoh kocek sebesar Rp 1,5 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampura yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020). 

Terkait permintaan ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp 30 miliar untuk pengesahan APBD, Agung mengaku tak pernah melakukan plotting proyek.

"Saya rapat dan saya tidak pernah memerintahkan membayar ketok palu dengan DPRD. Saya datang hanya saat paripurna. Saya tidak pernah ketemu dengan DPRD," tegasnya.

Begitu juga dengan Syahbudin, ia tak pernah ikut melakukan plotting proyek di DPRD.

"Saya tidak ikut mem-plotting di sana," tandasnya.

Minta Rp 30 Miliar

DPRD Lampung Utara mengajukan syarat agar APBD bisa disahkan.

Salah satu syaratnya adalah permintaan proyek senilai Rp 30 miliar kepada bupati.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).

Desyadi mengatakan, dalam rangka penyusunan APBD 2016, ia telah dihubungi oleh ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Utara.

"Itu dalam rangka penyusunan APBD 2016, dan saya dihubungi Arnold dan Hartono, ketua dan wakil, terkait APBD 2016," terangnya.

Desyadi mengaku ditelepon untuk menemui keduanya di rumah dinas ketua DPRD Lampung Utara.

"Yang mana minta disampaikan ke bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) kalau kawan ini gak mau kosong," tuturnya.

Lantas, Arnold dan Hartono meminta adanya paket pekerjaan sebesar Rp 30 miliar. Lalu ditawar menjadi Rp 27,5 miliar.

"Saya sampaikan ke bupati dan beliau bilang koordinasi ke Syahbudin. Dan dalam penyusunan APBD 2017, DPRD juga minta Rp 30 miliar, dan dikasih Rp 30 miliar dalam bentuk pekerjaan," beber Desyadi.

"Apakah setelah diberikan paket pekerjaan (APBD) langsung ketok palu?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved