Virus Corona

Manfaatkan Wabah Virus Corona, Mahasiswi Terjerat Kasus Penipuan Jual Masker Murah Rp 28 Juta

Modus pelaku Mahasiswi memanfaatkan wabah virus corona atau Covid-19, dengan menawarkan jual masker murah melalui Instagram (IG).

TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (kanan) melakukan ungkap kasus penipuan penjualan masker murah, Rabu (1/4/2020). Manfaatkan Wabah Virus Corona, Mahasiswi Terjerat Kasus Penipuan Jual Masker Murah Rp 28 Juta. 

Cara beraksi komplotan oknum pegawai rumah sakit

Disebutkan, menggunakan kunci yang dimiliki salahsatu tersangka, mereka leluasa mengambil ratusan boks masker tanpa harus merusak akses masuk ke dalam gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan lainnya itu.

“Terlebih, setiap menjalankan aksinya, mereka mematikan terlebih dahulu CCTV yang terpasang di sekitar lokasi atau tempat penyimpanan masker itu,” ujar Niki.

Dikatakan Niki, total masker yang berhasil dicuri komplotan ini sebanyak 360 boks yang tersimpan dalam sembilan dus atau karton.

“Pertama mereka ambil dua dus, berikutnya 2 dus, lalu 3 dus dan sisanya diambil di aksi terakhir mereka yang keempat kalinya itu,” katanya. 

Untuk memasarkan barang curiannya, mereka melibatkan seorang oknum sales obat dan alkes, inisial CR.

Komplotan ini menjualnya ke luar daerah, ke wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Ada juga yang dijual secara COD dengan pemesan,” ujar dia.

Adapun motif para tersangka mencuri masker, menurutnya semata ingin mengeruk keuntungan karena harga masker sedang tinggi dan mengalami kelangkaan di pasaran di tengah pandemi corona saat ini.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menguak kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini,” ucap Niki.

Pelaku diancam 7 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, empat tersangka pencuri masker milik RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digelandang ke Mapolres Cianjur.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus kehilangan ratusan boks masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Raibnya ratusan boks masker yang diduga dicuri itu sendiri telah terjadi sejak Februari 2020,

Di awal, polisi telah mengendus adanya keterlibatan orang dalam, karena hasil olah TKP tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu maupun kaca jendela tempat alat kesehatan itu disimpan.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Mahasiswi Ini Raup Puluhan Juta dari Penipuan Penjualan Masker: Harga Murah, Tertangkap Karena Ini.

Kantongi Rp 28 juta, seorang Mahasiswi terjerat kasus penipuan jual masker murah di Jakarta, yang memanfaatkan wabah virus corona atau Covid-19. (Tribun Jakarta)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved