Tribun Pringsewu
DPRD Pringsewu Desak JPTP Kosong Segera Diisi Pejabat Definitif
Kekosongan jabatan ditengarai bisa berdampak pada pelayanan pemerintah yang tidak maksimal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu mendesak segera pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Kekosongan jabatan ditengarai bisa berdampak pada pelayanan pemerintah yang tidak maksimal.
Mengingat pelaksana tugas (plt) yang ditempatkan pada JPTP kosong memiliki keterbatasan wewenang.
"Menurut saya, semakin banyak plt (pelaksana tugas), maka pelayanan publik akan tidak maksimal. Karena keterbatasan wewenang dari plt itu sendiri," ungkap Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, Jumat, 3 April 2020.
Komisi I sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat terkait kekosongan JPTP, Jumat siang.
• Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Kosong, Bupati Pringsewu Sujadi Lantik 2 JPTP
• Pasien Bohong soal Riwayat Perjalanan, 3 Dokter dan 9 Perawat RSUD Pringsewu Diistirahatkan
• Dampak Corona, Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Turun 23 Persen
• Korupsi Dana APB Pekon, Kakon di Tanggamus Dituntut Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Pihak eksekutif dihadiri oleh plt Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari didampingi diantaranya Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi BKPSDM Pringsewu Wiwit Sutriyono.
Juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Hasan Basri. Mereka melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Pringsewu.
Kekosongan tersebut, ada pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu. Yaitu kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kepala Dinas Pertanian.
Serta, kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, dan kepala BKPSDM. Sehingga, ada lima JPTP yang mengalami kekosongan.
Sagang menyayangkan dengan telah dirolingnya kepala Dinas Kesehatan di tengah wabah Virus Corona.
Padahal OPD tersebut sebagai ujung tombak dalam menangani wabah seperti saat ini.
Meskipun sudah ditunjuk plt, menurut dia, pelayanannya menjadi tidak maksimal.
Karena plt dibatasi wewenangnya dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
"Menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt dibatasi wewenang dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat strategis," katanya.
Sedangkan situasi wabah Covid 19 seperti saat ini, menurut Sagang memungkinkan seorang Kadis Kesehatan mengambil kebijakkan yang strategis.
Apalagi kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus dipenuhi kepada setiap masyarakat Bumi Jejama Secancanan.