Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

PNS Pesawaran Jadi Kurir Syahbudin, Berkali-kali Antar Uang Ratusan Juta

PNS di Pemkab Pesawaran mengaku kerap menjadi kurir untuk mengantarkan uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020). PNS Pemkab Pesawaran Hendri Yandi Irawan mengaku menjadi kurir untuk mengantarkan uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PNS di Pemkab Pesawaran mengaku kerap menjadi kurir untuk mengantarkan uang dari mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

PNS bernama Hendri Yandi Irawan itu beberapa kali mengambil uang dari Syahbudin senilai ratusan juta rupiah.

Pengakuan itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).

Hendri mengaku beberapa kali mengantar uang dari terdakwa Syahbudin.

Minta Harta Gunaido Uthama Diaudit, Bupati Agung: Masa Sekelas Kabid Punya 3 Rumah Mewah

Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari

Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin

Mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terang-terangan Minta Proyek Rp 8 Miliar

Dalam BAP yang dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi, terungkap Hendri kerap mengantarkan uang dari Syahbudin.

"Dalam BAP tahun 2015 ngambil uang dari Syahbudin Rp 200 juta. Ini tempatnya pinggir jalan Dunkin Donuts siang hari. Dihitung gak?" tanya JPU.

"Saya ambil dan saya serahkan langsung ke Taufik (Taufik Hidayat, bendahara Partai Nasdem Lampung 2017-2018) dan saya memperkirakan itu uang," jawab Hendri.

Namun, Hendri mengakui pada tahun 2015 ia mengambil uang ke Syahbudin sebanyak dua kali.

"Kira-kira di bulan Maret April Rp 200 juta di depan pom bensin (Dunkin Donuts). Setelah itu uang saya antar ke Taufik, ke rumah beliau di Durian Payung. Kedua Rp 400 juta atau 450 juta," bebernya.

Selanjutnya, kata Hendri, pada tahun 2016 ada tiga kali penyerahan.

Pada April sebesar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

Kemudian Juli sebesar Rp 250 juta dan September 2016 Rp 350 juta di halaman minimarket Sukarame.

"2017 ada perintah lagi. Seingat saya empat kali pada bulan Mei. Rp 370 juta di ruko Chamart Rajabasa dan langsung antar ke rumah Taufik. Bulan Juni Rp 320 juta di halaman parkir Sukarame. Rp 150 sampai Rp 200 juta di PKOR Way Halim. Bulan Oktober 2017 terima Rp 300 juta di halaman MBK siang hari," beber Hendri.

"Apakah ada perintah lagi?" tanya JPU.

"Tidak ada, karena Pak Taufik sudah fokus terhadap pencalonannya sendiri," tandasnya.

Bekerja sebagai PNS di Pesawaran, Hendri Yandi Irawan mengambil uang fee proyek ke Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Hal ini terungkap saat staf Dinas Perumahan dan Permukiman Pesawaran ini dicecar oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/4/2020).

"Anda kenal Agung Ilmu Mangkunegara?" tanya JPU Ikhsan.

"Saya tidak kenal. Kan saya PNS Pesawaran," jawab Hendri ringan.

"Apa hubungan Anda dengan saksi Taufik Hidayat?" tanya ulang JPU.

"Beliau kakak sepupu," jawab Hendri.

Taufik Hidayat adalah pensiunan PNS Pemkab Lampung Utara yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

JPU pun menanyakan apa kaitannya saksi dalam perkara ini mengingat ruang lingkup kerjanya di Pesawaran.

"Saya pernah diperintah (Taufik) tahun 2015 mengambil uang ke Pak Syahbudin. Pada saat itu (Taufik) memerintahkan ke saya untuk ngambil titipan. 'Ambil saja.' Begitu setelah dari Pak Taufik, Syahbudin telepon. Kemudian saya janjian," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved