Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Keberatan Disebut Minta Uang ke SKPD untuk Umrah

Agung juga meluruskan soal kabar yang menyebutkan ia meminta uang untuk umrah kepada SKPD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020). 

Istri Agung Batal Hadir 

Perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).

Dalam persidangan kali ini, hanya tiga dari lima saksi yang hadir.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni M Ridho Al Rasyid, Agung Ilmu Mangkunegara, dan Raden Syahril.

Sementara dua saksi yang tidak hadir adalah dr Maya Mettisa (mantan Kadiskes Lampung Utara) dan Endah Kartika Prajawati (istri Agung Ilmu Mangkunegara).

"Menurut informasi, Maya Mettisa dan Endah Kartika Prajawati tidak bisa hadir karena sakit," kata Efiyanto.

"Dan Endah Kartika Prajawati baru tahu kalau j.adi saksi semalam. Jadi belum bisa mengurus surat keterangan sakit," lanjutnya.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, Yang Mulia," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved