Pakai Pistol Mainan Anak, Begal Menyamar Jadi Polisi Rampas Mobil Bos Cabai di Lampung Tengah

Seorang pelaku menodongkan pistol kepada bos cabai yang ternyata pistol mainan yang dipinjam dari anaknya.

youtube
FOTO ILUSTRASI - Pakai Pistol Mainan Anak, Begal Menyamar Jadi Polisi Rampas Mobil Bos Cabai di Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Empat begal menyamar sebagai polisi dan merampok bos cabai saat melintas di Punggur, Lampung Tengah.

Seorang pelaku menodongkan pistol kepada bos cabai yang ternyata pistol mainan yang dipinjam dari anaknya.  

Kawanan begal merampas mobil beserta muatan cabai dan uang tunai Rp 5 juta. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku pembegalan.

Keempat pria tersebut mengaku sebagai polisi saat membegal mobil pikap bermuatan cabai di Punggur, Lampung Tengah, Selasa (7/4/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menerangkan, salah satu barang bukti yang disita adalah sepucuk senjata api mainan.

"Ini bukan senpi beneran, tapi mainan. Karena malam dan gelap, para korban tidak menyadari kalau senpi yang digunakan untuk menodong mereka adalah mainan," ujar Yuda dalam ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (17/4/2020).

 BREAKING NEWS Kawanan Pencuri Satroni Rumah Anggota TNI di Bumi Ratunuban Lamteng

 Dibegal 4 Pria Mengaku Polisi, Sopir Pikap Diikat dan Dibuang ke Terminal Betan Subing

 Seusai Begal Mobil Pikap, 4 Polisi Gadungan Jual Muatan Cabai Rp 35 Juta Hanya Seharga Rp 6 Juta

 Petualangan Penipu Ulung asal Banten Berakhir di Rumah Mertua

Selain senpi mainan, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Ayla warna putih BE 1012 GY yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Kami amankan juga barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung J2 Pro milik korban, serta tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat kedua korban," bebernya.

Sementara mobil pikap milik korban saat ini sedang dalam pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jual Cabai Rp 6 Juta

Para pelaku pembegalan tidak hanya membawa kabur mobil pikap dan uang tunai Rp 5 juta milik sopir.

Keempat polisi gadungan itu juga menjual 25 karung berisi cabai merah di Kecamatan Anak Tuha dengan harga hanya Rp 6 juta.

Padahal, nilai muatan cabai di mobil pikap tersebut mencapai Rp 35 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved