Kasus Corona di Lampung

Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan

Arinal menyetujui, jika nantinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona.

tribunlampung.co.id/noval andriansyah
Ilustrasi - Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar simpang susun Lematang. Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan. 

Hanya kendaraan yang membawa logistik yang diperbolehkan keluar dan masuk Jabodetabek.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi kepada mereka yang masih nekat mudik.

Budi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Diketahui, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi diatur pada pasal 93.

Berikut bunyinya: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.

Selain sanksi, Budi mengatakan Ditjen Hubdar Kemenhub juga menyiapkan sejumlah regulasi terkait larangan mudik.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. 

Sebab, angkutan barang atau logistik akan tetap beroperasi. (tribunlampung.co.id/byu/tribun network/fik/har/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved