Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah
Rina Febrina, istri mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, ternyata kerap dimintai tolong oleh Endah Kartika Prajawati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam kesaksiannya, Endah mengaku mengenal Rina Febrina dalam kegiatan PKK.
"Pernah menerima sesuatu dari Rina?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi.
"Mohon izin, pernah menerima uang terkait THR. Kalau tahunnya, saya lupa. Kalau saya ingat, saya menerima kurang lebih tiga kali. Beliau menyampaikan ada titipan untuk Bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke Pak Agung," jawab Endah.
Ikhsan membeberkan isi BAP bahwa Endang menerima THR pada tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebesar Rp 20 juta.
"Untuk tiga kali benar. Tapi, tahunnya saya tidak ingat. Masing-masing Rp 20 juta. Jadi awalnya di tahun pertama 2016 pertama kali Bu Rina menyerahkan itu (THR) disampaikan ada titipan dari Syahbudin ke Pak Agung. Di situlah saya sampaikan," kata Endah.
"Tapi saya ditegur oleh Bapak (Agung). Bapak marah sekali dan disampaikan seorang istri bupati dilarang menerima dari pihak mana pun. Sehingga saya berusaha mengembalikan. Tapi Bu Rina menolak sampai dorong-dorongan dan karena memang itu titipan dari Syahbudin ke Agung, maka saya serahkan ke Agung," imbuh Endah.
"Jadi karena telanjur, selanjutnya terima?" sahut Ikhsan.
"Sebelumnya karena sudah mendapat teguran, maka saya berusaha menolak. Tapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.
Endah menuturkan, akhirnya uang tersebut ia tinggalkan di meja.
"Lalu dia pergi meninggalkan rumah. Momennya pas mau Lebaran dan tidak disebutkan untuk apa," tandasnya.
Pertanyakan Saksi
Kuasa hukum Bupati bonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mempertanyakan saksi yang pernah hadir dalam persidangan.
Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sopian mengaku ingat salah satu saksi sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya ada saksi yang pernah datang masuk ke dalam persidangan. Namun semua kami serahkan ke Yang Mulia," kata Sopian.