Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah

Rina Febrina, istri mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, ternyata kerap dimintai tolong oleh Endah Kartika Prajawati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020). Endah mengaku sering minta tolong kepada Rina Febrina, istri mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin. 

Ketua majelis hakim Efiyanto menanyakan kepada keenam saksi, apakah ada yang pernah mengikuti persidangan sebelumnya.

"Pada sidang Agung, saya pernah masuk ke sini. Tapi gak lama. Hanya satu jam, duduk dan pulang," kata Djauhari.

Djauhari mengatakan, kedatangannya saat itu karena hendak menemui mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo yang menjadi saksi.

"Dan pas sidang, kebetulan saya ada rapat di Bandar Lampung. Pas saya hendak menemui Widodo, yang jadi saksi waktu itu, lalu saya masuk dalam perkara Agung," terang Djauhari.

Namun, Efiyanto menyatakan Sri Widodo menjadi saksi dalam perkara Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, bukan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Bukan perkara Agung kali. Widodo pas perkara Agung itu kena ODP (orang dalam pemantauan). Itu saat dia (Widodo) sebagai saksi dalam perkara Candra. Kalau perkara ini, Sri Widodo gak hadir karena mengirimkan surat ODP. Kami gak akan periksa karena kami juga takut sakit," kata Efiyanto.

Efiyanto pun tetap melanjutkan persidangan dengan mempersilakan JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved