Larangan Mudik
Bandara Bakal Ditutup, Calon Penumpang Buru-buru Beli Tiket Pesawat Manfaatkan Masa Transisi
Bandara Radin Inten II bakal menutup penerbangan komersial efektif mulai 25 April 2020.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Mulai besok sampai 1 Juni sistem sudah close, jadi hari ini terakhir," katanya.
Kiki mengaku ada peningkatan pembelian tiket khusus pada hari ini. Meski tak merinci perbandingan dengan hari sebelumnya, Kiki menyebut peningkatan penjualan tiket dikarenakan penumpang yang memanfaatkan masa transisi sebelum bandara ditutup.
"Untuk refund itu bisa dilakukan di tempat konsumen beli. Baik di kantor agennya langsung atau via online juga bisa," jelasnya.
Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni
Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial maupun carter.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
Larangan ini berlaku mulai Kamis (24/4/2020) ini pukul 00.00 WIB hinga 1 Juni 2020.
Masih dalam rangka larangan mudik ini, pemerintah juga akan menutup semua jalan tol mulai Kamis ini.
Sementara operasional kereta api, khususnya jurusan Tanjungkarang-Kertapati, Sumatra Selatan, sudah henti sementara sejak 1 April lalu hingga waktu yang belum ditentukan.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
• Mulai Hari Ini Dilarang Mudik: Kendaraan Dilarang Melintas, Bandara hingga Pelabuhan Ditutup
• Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku
• Untung Rp 2,5 Juta, Pria Bandar Lampung Ini Racik Bom Ikan Sesuai Pesanan Nelayan
• Tuntutan Belum Siap, Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Kembali Ditunda
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja tapi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan Covid-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.
"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," kata Novie.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sejumlah-penumpang-menunggu-jadwal-di-terminal-keberangkatan-bandara-radin-intan.jpg)