Tribun Bandar Lampung

Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Jalan Tol Ditutup, Dampak Kebijakan Larangan Mudik

Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial maupun carter.Merupakan tindak lanjut dari larangan mudik.

Editor: Reny Fitriani
GETTY FILE PICTURE
Ilustrasi.Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Jalan Tol Ditutup, Dampak Kebijakan Larangan Mudik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial maupun carter.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.

Larangan ini berlaku mulai Kamis (24/4/2020) ini pukul 00.00 WIB hinga 1 Juni 2020.

Masih dalam rangka larangan mudik ini, pemerintah juga akan menutup semua jalan tol mulai Kamis ini.

Sementara operasional kereta api, khususnya jurusan Tanjungkarang-Kertapati, Sumatra Selatan, sudah henti sementara sejak 1 April lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Mulai Hari Ini Dilarang Mudik: Kendaraan Dilarang Melintas, Bandara hingga Pelabuhan Ditutup

Pesawat, Kapal Laut, Kereta Api, dan Ranmor Dilarang Beroperasi, Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku

Untung Rp 2,5 Juta, Pria Bandar Lampung Ini Racik Bom Ikan Sesuai Pesanan Nelayan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Kembali Ditunda

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja tapi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan Covid-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," kata Novie.

Membludak

Sehari sebelum larangan mudik berlaku, banyak kendaran pelat luar Lampung memasuki daerah ini melalui pintu tol Kotabaru Bandar Lampung, kemarin.

Pantauan Tribunlampung.co.id, dalam waktu kurang dari setengah jam, setidaknya 6 sampai 7 kendaraan pelat luar Lampung melintas di Pos Covid-19 tepat depan Polsek Sukarame.

Pelat tersebut seperti T (Karawang), A (Serang), F (Bogor), termasuk B (Jakarta). Kendaraan-kendaraan ini umumnya membawa muatan yang cukup banyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved