Tribun Bandar Lampung
Sudah Bentuk Tim Investigasi, Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Tak Temukan Buktikan Pungli Asimilasi
Tim investigasi dugaan pungutan liar (pungli) saat program asimilasi, Kanwil Kemenkumham Lampung alami jalan buntu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim investigasi dugaan pungutan liar (pungli) saat program asimilasi, Kanwil Kemenkumham Lampung alami jalan buntu.
Hingga saat ini, tim masih kesulitan dalam melakukan pencarian kebenaran dugaan pungli dalam program asimilasi tersebut.
Kepala Kanwil Lampung Kemenkumham Nofli mengatakan, Tim Investigasi kanwil belum mendapatkan kebenaran atas dugaan tersebut.
"Bisa langsung ditanya, kalau Pak Kadivas belum ada, dan dari Inspektorat Jendral juga sudah datang, sampai sekarang saya belum tahu perkembangannya," kata Nofli, Minggu (26/4/2020).
• Narapidana di Lampung Diminta Rp 10 Juta untuk Program Asimilasi, Kakanwil: Kami Tak Biarkan Itu!
• Setelah di Lampung, Cerita Napi Bayar Rp 5 Juta untuk Asimilasi Terulang di Lapas Cipinang
• Cabuli Pelajar 15 Tahun di Kamar Losmen, Pemuda Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
• 2 Bulan Kabur ke Jakarta, DPO Curanmor Diciduk Polisi saat Mau Ibadah Puasa dengan Keluarga
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mencari kebenaran atas dugaan pungli tersebut.
"Tolong kalau ada oknumnya siapa, nama terang, barang buktinya akan kami tindak tegas ini komitmen kami," tandasnya.
Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang mengakui terkendala dalam pembuktian dugaan tersebut.
"Memang tidak terbukti, bagaimana lagi saya sudah buat tim dan tim inspektorat juga sudah turun."
"Sekarang saya bilang ada yang bisa menyebutkan nama dan memberikan buktinya hari itu juga saya ambil orangnya dan saya tindak tegas," ujarnya.
Kendati demikian program asimilasi masih terus berjalan dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Jadi sampai 31 Desember (2020) mereka yang sudah 2/3 hukumannya dan setengahnya dapat dijalani ya kami keluarkan jika besok ada yang dikeluarkan ya kita keluarkan," tegasnya.
Disinggung berapa lagi yang akan dikeluarkan dan yang sudah keluar, Edi tidak bisa merinci lebih detail.
"Kalau kemarin karena programnya mendadak, sehingga ada rombongan, kalau ini secara bertahap yang sudah memenuhi persyaratan baik adminiatif maupun subtantif," terangnya.
Namun dari data yang dirilis oleh Kemenkumham Lampung dari 1 April 2020 sampai 17 April 2020, telah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 1.646 orang.
Saat ditanya terkait beberapa napi asimilasi yang melakukan kejahatan, Edi mengatakan jika hal itu hak yang bersangkutan, namun perlu diingat jika ada konsekuensinya.
"Mereka itu bukan berarti dilepas, tapi masih diawasi, begitu ada laporan dari pihak kepolisian saat itu juga kami cabut asimilasinya dilakukan strapsel melakukan sisa tahanannya baru setelah selesai kekurangannya pidananya maka ditambah dengan hukuman kejahatan baru," tandasnya.
Oknum Petugas di Lampung Minta Uang ke Narapidana untuk Ikut Program Asimilasi
Sebelumnya, sejumlah warga binaan di Lampung mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.
Tak tanggung-tanggung, pungutan liar (pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.
Program asimilasi merupakan sebuah proses pembinaan Narapidana atau warga binaan yang lakukan dengan membuat Narapidana membaurkan dalam kehidupan masyarakat.
Oknum tak bertanggungjawab diduga memanfaatkan program asimilasi warga binaan melalui pungutan liar.
Ada warga binaan atau Narapidana yang ikut program tersebut dimintai uang sejumlah Rp 5 juta-Rp 10 juta.
R, warga binaan yang ikut program asimilasi mengatakan, harus membayar Rp 10 juta.
"Waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta."
"Ya, mau gimana lagi saya ingin keluar (penjara)," kata mantan Narapidana yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).
Ia mengaku, telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman di salah satu rumah tahanan di wilayah Lampung.
"Sudah dua per tiga, inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucap R.
Terkait cara mendapatkan kesempatan asimilasi, R mengaku awalnya para tahanan pendamping masuk ke dalam blok rumah tahanan.
"Didata dengan setorin nama."
"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang 5 juta sampai 10 juta," tuturnya.
R menambahkan, para Narapidana kemudian dipanggil satu persatu oleh oknum petugas rumah tahanan.
"Dikasih tahu, bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."
"Kalau di ACC Jakarta kalian keluar," bebernya.
Ia sempat bimbang atas tawaran itu lantaran harus menyiapkan sejumlah uang.
"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga, keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.
Meski keberatan, R mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta.
"Sebagian uang itu saya pinjam ke rentenir, mau gak mau, karena saya kloter pertama."
"Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta, tapi saya dengar ada di blok lainnya Rp 20 juta," tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh M Narapidana lainnya program asimilasi.
Awalnya ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.
"Tapi saya gak sanggup akhirnya digantung," tutur pria yang juga tersangkut masalah narkoba ini.
Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku membayar uang sebesar Rp 5 juta.
"Baru saya keluar tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli, saat dikonfirmasi mengatakan, program asimilasi gratis.
Disinggung ada laporan masuk atau tidak terkait dugaan pungli ia, memastikan belum ada.
"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini (program asimilasi)."
"Bebaskan saja (Narapidana) ini, kalau ketahuan (pungli) jelas kami sanksi tegas," tegas Nofli.
Nofli mengatakan, para Narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi tidak diberitahukan sebelumnya.
"Jadi meraka ini tahu tahu dipanggil keluar," terangnya. (nif)
Miliki Layanan Pengaduan
Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli meminta kerja sama terhadap para keluarga ataupun Narapidana yang merasa keberatan adanya dugaan pungli terkait program asimilasi.
Pihaknya memiliki layanan pengaduan.
Nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 0811-159-9369, emailkanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung.
"Silahkan mengadu di situ sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."
"Kalau gak ada laporannya bagaimana kami menindaklanjuti."
"Kalau katanya-katanya, bisa juga fitnah yang gak suka sama pegawai di dalamnya," tegasnya.
Untuk itu, Nofli juga meminta warga binaan yang memang harus membayar sejumlah uang demi ikut program asimilasi untuk menyebutkan nama oknum lapas yang terlibat.
“Nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.
Sejumlah warga binaan atau Narapidana di Lampung mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)