Tribun Bandar Lampung

Merasa Ditipu hingga Miliaran, Nasabah Ngamuk di Kantor Solid Gold Berjangka

Beberapa nasabah mengamuk di kantor Solid Gold Berjangka (SGB) Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Sejumlah nasabah mengamuk di depan kantor Solid Gold Berjangka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran merasa tertipu hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, beberapa nasabah mengamuk di kantor Solid Gold Berjangka (SGB) Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020).

Seorang pria yang mengenakan kemeja biru melampiaskan kemarahannya dengan menerjang pintu kantor.

Pria tersebut tersulut emosi lantaran tak dapat bertemu dengan pihak perwakilan kantor.

Ternyata pria yang diketahui bernama Hamlet Pradipta ini datang bersama nasabah lain yang juga mengaku jadi korban penipuan.

Cucu Soeharto Ari Sigit Diperiksa Terkait Investasi MeMiles

Dilaporkan Kasus Penipuan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Balik Melapor

Nyambi Bikin Ekstasi, PRT di Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

"Saya minta uang saya segera dikembalikan. Ini jelas-jelas penipuan berkedok investasi," ungkap Hamlet.

Warga Way Kanan ini sengaja mendatangi kantor pialang saham untuk meminta uang ratusan juta yang telanjur diinvestasikan sejak beberapa bulan silam segera dikembalikan.

Ia menyebut, mulai dari sales, broker, hingga pimpinan kantor cabang pialang saham telah melakukan pembodohan terhadap nasabahnya.

"Mereka minta kita top up, transfer sejumlah uang, dan akhirnya semuanya lost (hilang)," katanya.

Nasabah lain yang tak menyebut namanya mengaku rugi ratusan juta.

Pria paruh baya ini awalnya tertarik untuk ikut investasi lantaran tergiur janji manis yang ditebar para broker saat merekrutnya.

Terhitung dua bulan menjadi member SGB, ia mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.

"Janjinya semakin banyak transaksi makin besar keuntungan kami. Tapi kenyataannya saldo kami hilang," katanya.

Kerugian nasabah benama Raden Iskandar malah mencapai Rp 1,7 miliar.

Raden mengaku memiliki dua rekening tabungan di SGB.

Ia mengaku akan menuntut oknum karyawan SGB yang telah merekrutnya berinvestasi hingga rugi miliaran.

"Ini penipuan sistematis, mulai dari marketing, wakil pialang dan pimpinan menggiring nasabah terpaksa investasi," kata Raden.

Menurut Raden, hal yang merugikan nasabah karena pihak SGB melakukan transaksi terselubung tanpa diketahui oleh nasabah.

Padahal berdasar sepengetahuannya, broker ataupun wakil pialang tidak berhak melakukan transaksi menggunakan akun nasabah.

"Kami sudah menemui perwakilan kantor. Intinya, tidak ada penyelesaian," katanya.

Ia memastikan jumlah korban cukup banyak.

Namun, ada yang masih enggan menuntut perusahaan tersebut.

"Karena tidak ada penyelesaian, kami akan membuat laporan ke polda," jelasnya.

Staf Divisi Komplain SGB Bandar Lampung Herlina mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuntutan sejumlah nasabah.

Namun, pihaknya membantah tuduhan penipuan berkedok investasi saham.

"Bukan penipuan, karena kami kantor pialang legal dan punya izin yang jelas," kata Herlina.

Menurut Herlina, pihaknya bakal melakukan audit internal mengenai klaim kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut.

"Kalau memang ingin membuat laporan polisi silakan. Karena apa yang mereka katakan itu perlu pembuktian," jelasnya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar mengimbau kepada para nasabah yang merasa tertipu untuk menggunakan jalur hukum.

Menurut dia, pada masa pandemi virus corona saat ini dilarang keras berkumpul atau melakukan tindakan yang dapat memicu orang untuk berkumpul.

"Sudah atensi Polri dan pemerintah jangan kumpul masa. Lebih baik lapor ke polres atau polda karena kami siap menerima semua laporan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved