Berita Nasional
Gara-gara Paket Sembako, 2 Wanita di Jakarta Utara Berkelahi hingga Jadi Tersangka Polisi
Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara.
Bahkan, kedua wanita itu ditetapkan polisi sebagai Tersangka.
Kasus perkelahian tersebut terjadi antara warga dan anak ketua RT terkait pembagian sembako di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Meski berakhir damai, kedua wanita yang bernama Prita Aulia dan Nur Ayni telah ditetapkan polisi sebagai Tersangka.
Prita adalah putri ketua RT setempat dan Ayni adalah warga yang meminta sembako.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai Tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
• Mulai 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kesehatan Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung
• 2 Karyawan Sampoerna Meninggal Akibat Covid-19, Rokok Sampoerna Aman dari Virus Corona?
• Nekat Jual Beli Sabu, 2 Buruh di Bandar Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara
• Truk Fuso Nyungsep ke Jurang di Jalintim Mesuji, Sopir Sempat Tergencet Badan Truk
Berikut, fakta-fakta yang terjadi dari perkelahian antara 2 wanita gara-gara pembagian paket sembako.
1. Prita dan Nur jadi Tersangka
Polisi menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai Tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako di tengah pandemi Covid-19.
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Di pihak lain, Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke ketua RT setempat.
Polisi menetapkan Prita dan Nur sebagai Tersangka setelah menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan kedua pihak.
Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai Tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020).
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai Tersangka," imbuh Budhi.
2. Tidak ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, meski ada penetapan Tersangka, Prita Aulia dan Nur Ayni tidak ditahan.
"Tidak ditahan meskipun statusnya Tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya Tersangka," kata Wirdhanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Menurut Wirdhanto, kedua pihak tidak ditahan karena sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
3. Sepakat berdamai
Keluarga Ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara dan warga yang berkelahi karena masalah sembako sepakat mencabut laporan polisi.
Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Permintaan pencabutan laporan dari kedua belah pihak, kata Budhi, sudah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Ke depan, polisi akan menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan melalui proses gelar perkara.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi.
4. Cerita dari ketua RT

Permasalahan pembagian sembako di RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, menjadi pemicu terjadinya cekcok antara ketua RT setempat, Imas, dan warganya, kakak beradik Nurhayati dan Nur Ayni.
Percekcokan tersebut lantas berujung perkelahian yang melibatkan Nur Ayni dan Prita Aulia yang tak lain adalah putri dari Imas.
Menurut Imas, percekcokan itu awalnya berlangsung setelah ada pembagian sembako di wilayahnya pada 17 April 2020 lalu.
Ketika sembako dibagikan secara door to door kepada warga setempat, empat orang warga yang terdata sebagai penerima bantuan tidak ditemukan.
Dua di antaranya ialah Nurhayati dan Nur Ayni, yang menurut Imas sudah tak lagi berdomisili di wilayahnya meskipun alamat dalam KTP dan KK mereka masih di RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara.
Imas juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kelurahan setempat bahwa sembako sisa bakal dikembalikan ke pihak RW.
"Saudari Nurhayati ini bukan warga kami dan tidak berdomisili di wilayah saya. Dia sudah bertahun-tahun tidak tinggal di tempat saya dan sudah punya rumah di Bekasi," kata Imas saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Keesokan harinya setelah pembagian, warga setempat menginformasikan kepada Imas bahwa ada telepon dari Nurhayati terkait masalah sembako itu.
Imas pun menghubungi Nurhayati agar dirinya datang ke rumahnya sesegera mungkin. Bukan untuk mengambil sembako, melainkan untuk mengurus surat pindah.
Hal itu juga sekaligus untuk melakukan pendataan dasawisma terhadap Nurhayati dan Nur Ayni.
"Karena di daerah kami ada pendataan dasawisma. Itu pun tiga bulan sekali harus didata warga kami. Jadi takutnya di sana (tempat tinggal Nurhayati di Bekasi) tidak didata, di tempat kami tidak didata," kata Imas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Lurah, dengan pengurus semua kami sepakat bahwa yang tidak berdomisili di tempat saya harus dibuatkan surat pindah," imbuh dia.
Selang beberapa hari, Nurhayati dan Nur Ayni mendatangi rumah Imas untuk berbicara langsung terkait masalah sembako dan surat pindah.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya sudah ada komunikasi via WhatsApp antara Nurhayati dan Imas.
Dituturkan Imas, ketika Nurhayati dan Nur Ayni mendatangi rumahnya, perilaku mereka dianggap kurang sopan.
Kakak beradik ini juga dianggap berbuat onar oleh warga setempat karena berbicara kasar.
"Ketika itu dia datang, ributlah di rumah saya. Si Nur Ayni ini bicaranya agak kasar, terpaksa kami usir dari rumah kami," kata Imas.
Keduanya lantas diusir dari rumah Imas. Namun, karena tak terima diusir, Nurhayati dan Nur Ayni malah terus-terusan mengoceh saat berjalan keluar rumah Imas.
Ocehan mereka lantas didengar Prita yang kala itu baru terjaga dari tidurnya. Dikatakan Imas, ada salah satu ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita naik pitam.
Alhasil, Prita pun menghampiri Nur Ayni yang berada sekitar 20 meter dari rumahnya.
"Anak saya nggak suka karena dia bahasanya kasar begitu kan. Begitu saya balik pulang, dia (Nur Ayni) bilang: dasar RT an***g!," kata Imas.
"Anak saya emosi, dua-duanya nyamperin, anak saya didorong, ya terjadilah keributan itu," lanjutnya.
Perkelahian itu membuat Nur Ayni dan Prita sama-sama mengalami luka pada wajah mereka.
Ujung dari perkelahian ini adalah tindakan saling lapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara dari kedua pihak. (Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Perkelahian Terkait Pembagian Sembako Damai: Keduanya Jadi Tersangka, Ini Versi Ketua RT
Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara. Bahkan, kedua wanita itu ditetapkan polisi sebagai Tersangka. Kasus perkelahian tersebut terjadi antara warga dan anak ketua RT terkait pembagian sembako di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.