Tribun Pesawaran
Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara
MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.
Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.
Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.
Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui vicon.
• Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
• JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Ditunda
• AJI dan IJTI Kecam Rapid Test Khusus Wartawan, Hendry: Jangan Istimewakan Jurnalis
• Geram Warganya Terkesan Remehkan Corona, Wali Kota Herman HN Patroli Masker
MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.
Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.
Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.
JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.
JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.
Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.
Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terbagi dalam empat perkara.
Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)