Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Fee Proyek Sudah Jadi Rahasia Umum, Eks Wagub Bachtiar Basri Bersaksi Perkara Suap Bupati Agung
Bahkan menurutnya di Dinas PUPR Lampung, ada tarikan kewajiban sebesar 10-15 persen.
JPU kembali mempertanyakan uang Rp 500 juta apakah bentuk setoran fee proyek tersebut, namun oleh Bachtiar uang tersebut merupakan pembayaran rumahnya yang dibeli Alim.
"Menurut Alim itu keuntungan dari proyek tersebut di dinas PUPR Lampura," jelas Bachtiar.
Wabup Dapat Proyek
Saksi lain, mantan Wabup Lampura Sri Widodo mengaku kerap berutang kepada mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Dia pernah mengutang Rp 170 juta untuk kegiatan-kegiatannya.
Widodo mengaku, jika secara tidak tegas bupati Agung memintanya menghubungi Syahbudin jika ada apa-apa.
Namun pada tahun 2016, Widodo pun mengaku mendapatkan paket proyek sebesar Rp 10 miliar dengan fee Rp 1,2 miliar.
"Dan tahun 2017, mendapat paket proyek sekitar Rp 4 miliar," tandasnya.
Widodo juga mengatakan saat dirinya menjadi Plt Bupati karena Agung kembali mencalonkan sebagai bupati, ia menarik fee 20 persen.
Namun katanya, uang fee itu untuk menggantikan utang di PPTK.
Sementara mantan Kadiskes Lampung dr Maya mengatakan, fee untuk proyek pekerjaan senilai Rp 2,2 miliar digunakan untuk diserahkan ke BPK agar mendapat predikat opini wajar pengecualian.
Kebutuhan uang untuk menyogok itu sebesar Rp 1,5 miliar, namun fee yang didapat cuma Rp 800 juta.
Maka sisanya diambil dari proyek lain.
Dr Maya pun mengatakan dari tahun 2017 hingga 2019 Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan menarik fee.
Tahun 2017 terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp 19,6 miliar dengan fee Rp 3,9 miliar.
"Saya menyerahkan Rp 1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahrial (orang kepercayaan Agung) sisanya Juliansyah," sebutnya.
Sementara pada tahun 2018, ada 49 proyek dengan pagu Rp 6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar.
"Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee 958 juta," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)