Tribun Lampung Utara

Aniaya Mantan Istri Siri, Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan warga Ketapang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampura
Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Aniaya Mantan Istri Siri, Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.

"Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara," ujarnya Sabtu 10 Mei 2020.

Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.

Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirinya di rumahnya hanya sebentar.

Baru Keluar dari Lapas Eks Warga Binaan Aniaya Polisi di Jalan, Keduanya Sempat Adu Mulut 

Kerap Bicara Melantur, Ibu di Lampung Diduga Aniaya 2 Anak hingga Tewas Diperiksa ke RSJ

Pesbar Daerah Tertinggal di Lampung, Presiden Tetapkan 62 Daerah Tertinggal di Indonesia

4 Perampok Satroni Kamp Sawit di Tubaba, Tembak Mati Satu Korban yang Sedang Makan

Lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan di sana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara," jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto.

Ditambahkannya, lokasi yang menjadi tindakan pelaku itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved