Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
3 Kali Terima Aliran Uang Fee Proyek, Eks Ketua DPRD Lampura: Saya Ngga Tahu!
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, terungkap pernah 3 kali menerima aliran uang fee proyek dari eks Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, terungkap pernah 3 kali menerima aliran uang fee proyek dari eks Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2020).
Dalam catatan dari JPU KPK, pada Tahun 2016 Syahbudin 2 kali menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan Rp 90 juta.
Kemudian, pada Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp 90 juta ke Hartono.
• Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pembobolan Sejumlah Gerai Alfamart di Kotabumi
• Terungkap di Sidang Fee Proyek Lampura, Petani di Sungkai Dapat Jatah Proyek 3 Tahun
• Motor Raib Digasak Maling, Kasir Minimarket di Pringsewu Terpaksa Pulang Numpang Teman
• Polisi Lakukan Pengejaran DPO Curanmor, Terdeteksi Sudah Berada di Luar Bandar Lampung
Namun semuanya dibantah oleh Rahmat Hartono.
"Jadi anda tetap pada keterangan anda terkait APBD?" sahut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Rabu (13/5/2020).
"Tetap, bahwa saya gak tahu," tegas Hartono.
Bantah Dianggap Berbohong
Terus bantah semua keterangan para saksi lainnya, Majelis Hakim nilai keterangan Rahmat Hartono bohong.
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Dalam kesaksiannya, Rahmat Hatono membantah adanya permintaan uang dari DPRD Lampung Utara kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD 2015.
"Benar tidak pernah? Jika ada penyampaian apbd 2015 ada permintaan lima miliar, Rp 1 miliar untuk ketua Gerinda Rp 1 miliar PDIP, Rp 1 miliar untuk Demokrat dan selebihnya anggota DPRD, anda sudah disumpah," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
Disinggung adanya komunikasi dengan Desyadi kepala BPKAD bersama wakil ketua III DPRD Lampura Arnol, lagi-lagi Rahmat membantahnya dan tidak pernah ada pertemuan.
"Saksi Desyadi pernah menyampaikan intinya alokasi proyek oleh perusahan yang terafiliasi dengan DPRD untuk APBD 2016, intinya kalau APBD ini pengen lancar maka meminta proyek Rp 30 miliar," jelas JPU.
"Saya minta kejujuran anda karena Desyadi sudah menjelaskan bahwa ada permintaan 30 miliar, dan itu anda yang menyampaikan," gertak JPU.
"Semua itu hanya omongannya dan gak mungkin kepala daerah mau, mau disahkan atau gak November kalau gak disahkan gak dapat gaji DPR-nya," jawab Hartono.