Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
3 Kali Terima Aliran Uang Fee Proyek, Eks Ketua DPRD Lampura: Saya Ngga Tahu!
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, terungkap pernah 3 kali menerima aliran uang fee proyek dari eks Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
"Ini saksi Desyadi sudah disumpah," sahut JPU.
"Saya juga sudah disumpah, saya gak pernah hubungi Desyadi, ngapain kalau pengen enak ya saya langsung ke Bupati enak, tapi saya gak mau," jawab Hartono dengan nada tinggi.
Hartono pun membantah adanya sejumlah aliran uang dari Syahbudin yang diberikan kepadanya dari tahun 2016 hingga 2017.
"Anda pernah menjadi DPO tersangka perkara korupsi tapi ditingkat pra peradilan menang, gak mungkin kamu berhenti begitu saja, jangan bohong," timpal Efiyanto.
Dari hasil penelusuran Tribun, Hartono selaku ketua DPRD tersandung dugaan kasus perkara korupsi pembangunan pelebaran dua jalur Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kotabumi tahun anggaran 2012.
Hartono pun sempat menjadi DPO dan akhirnya ditangkap di TMII Jakarta 23 April 2015 dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.
Petani Dapat Jatah Proyek
Bermodal jadi relawan pemenangan, petani asal Sungkai Selatan main proyek selama tiga tahun.
Muhammad Tabroni dalam kesaksiannya di sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020) menegaskan bahwa ia bukanlah seorang kontraktor.
"Pekerjaan sehari hari saya tani, dan saya pernah jadi relawan pemenangan (Bupati) hanya dilingkungan saya Sungkai Selatan," ujarnya.
Disinggung oleh JPU nama Taufik Hidayat, Tobroni mengatakan jika Taufiq dikenal sebagai tim sukses Agung Ilmu Mangkunegara yang terus menempel.
"Pernah dapat pekerjaan?" sahut JPU Ikhsan Fernandi.
"Pernah Tahun 2015, kata Taufik, om ada CV, ini ada proyek silahkan belajar dulu, dia menawarkan katanya suruh pelajari dulu. Dia menawarkan pada saya sendiri," jawab Tobroni.
Tobroni pun mengaku mendapat arahan dari Taufik jika pekerjaan tersebut bisa ditebus setelah menyetorkan uang sebesar 20 persen dari nilai pagu pekerjaan kepada Kepala PUPR.
"Kata Taufik disetorin ke Kepala PU saya setuju dan saya kasih, terus yang ngerjain teman saya Hendri Karnovi, untungnya bagi dua," bebernya.
Kata Tobroni, tahun 2015 ia mendapatkan pekerjaan senilai Rp 200 juta dengan fee Rp 40 juta.