Tribun Bandar Lampung

Dinas Perdagangan Lampung Akan Sidak Mal 'Bandel' Tak Jalankan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Disperindag Lampung berencana melakukan sidak (insepeksi mendadak) ke mal yang masih bendel dan tak mengindahkan kesepakatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Mal Central Plaza mulai memberlakukan protokol kesehatan salah satunya adalah jaga jarak pengunjung, Kamis (21/5/2020). Dinas Perdagangan Lampung Akan Sidak Mal 'Bandel' Tak Jalankan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Deni Wahyudi selaku manajemen Chandra Grup dan diakuinya bahwa pelaku usaha sangat menyadari terkait pemberlakuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di antaranya untuk anak-anak sementara waktu tidak diperbolehkan untuk masuk ke mal Chandra.

"Kita berikan tempat cuci tangan dan ada tiga di pintu masuk yang kita buka dan ada juga hand sanitizer."

"Kita juga sudah memberlakukan ketentuan bahwa anak-anak tak boleh masuk dan hanya di ruang tunggu," kata Deni Wahyudi, Kamis (21/5/2020).

Deni menyebut, protokol kesehatan yang diterapkan di antaranya bahwa sebelum masuk dilakukan penyemprotan disinfektan ke tubuh konsumen lalu pengecekan suhu.

"Bagi karyawan toko yang sedang dalam kondisi tidak sehat juga diminta untuk tidak bekerja," jelasnya.

Lalu, kata Deni, jarak antara kasir dengan pembeli yang akan membayar harus sekitar 1,5 meter, kalau adanya penumpukan di luar maka arus lalu lintas diharapkan mempercepat dan tak ada penumpukan.

Nunik Minta MoU Diterapkan

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, dengan adanya MoU yang sudah disepakati dengan pihak manajemen mal, maka diharapkan dapat diterapkan guna memutuskan mata rantai virus corona.

"Besar harapan semua pihak pengelola mal serta 15 perusahaan yang diundang bisa menjalankan akses protokol kesehatan ini," kata Ketua DPW PKB Lampung ini, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya apa yang disampaikan Gubernur Arinal dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan sebagai ketentuan yang wajib dilaksanakan supaya wabah ini bisa selesai.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved