Pencabulan di Lampung Tengah
Siswi Kelas 1 SD di Lampung Tengah Korban Cabul Udin Dalam Kondisi Trauma Berat
LPA Lampung Tengah sebut AS (8), siswi kelas 1 SD di Way Pengubuan yang menjadi korban persetubuhan tetangganya sendiri, dalam kondisi trauma berat.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
Aksi pelaku Udin (51), dilakukan sejak Februari 2020.
Modus pelaku dengan membiarkan korban bermain di halaman belakang rumahnya setelah korban pulang sekolah.
Korban berinisial AS (8), siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) yang biasa bermain bersama teman-temannya, suatu ketika bermain ayunan seorang diri di belakang rumah pelaku Udin.
Saat itu pelaku melancarkan niat busuknya dengan modus memanggil korban ke dalam rumahnya.
"Saya panggil ke dalam rumah, terus saya ajak masuk ke kamar, setelah itu pakaian korban saya buka," kata Udin di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (21/5/2020).
Pelaku melanjutkan, setelah itu perbuatan amoral pelaku selanjutnya kepada korban, dilakukan periode Maret hingga April 2020.
"Saya bilang sama dia (korban) supaya jangan bilang-bilang lagi ke orang lain," sebut Udin kepada penyidik Polsek Way Pengubuan dan LPA Lampung Tengah.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD. Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)