Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Semua Kesaksian Syahbudin
Agung pun menyatakan bahwa ia tak pernah memerintahkan untuk mengambil fee di setiap pekerjaan sebesar 20 persen sebelum atau sesudah Syahbudin
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Firdaus pun menanyakan beberapa aset milik Syahbudin berupa beberapa rumah seperti di Way Halim, Jalan Cempaka, Jalan Urip Sumhoarjo, Kemiling dan dua di Natar.
" Kalay way halim itu punya istri saya, kami tinggal di cempaka dan way halim ditinggali orang tua istri saya saya gak ikut campur, sudah saya sampaikan ke KPK, di Jalan Urip Sumoharjo gak ada," tegas Syahbudin.
Namun Firdaus menyela, jika Hendri Irawan menyebutkan jika ia pernah memberikan fee di rumah milik Syahbudin di Jalan Urip Sumoharjo.
"Gak ada silahkan dicek, kalau di Jalan Imam Bonjol Kemiling itu rumah milik ibu saya dan mau saya bangun. Itu bukan punya saya tapi ibu saya, dan rencana memang dibangun dari tahun 2014 sampai 2016," kata Syahbudin.
"Oh jadi saat anda menjabat jadi Kadis ya," timpal Firdaus.
Syahbudin menambahkan untuk dua rumah di Natar merupakan miliknya.
"Benar, rumah saya atas nama saya, dua tipe 36 disewakan, kalau untuk kebun di Lampura itu waris, atas nama kakak saya," tandasnya.
Sempat Meradang
Syahbudin sempat meradang saat dicecar oleh Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara terkait proyek yang dikerjakannya.
Hal ini saat PH Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu mempertanyakan 8 paket proyek yang diminta dari 10 paket proyek milik Candra Safari dalam persidangan teleconfrance, Selasa 26 Mei 2020.
"Pada persidangan sebelumnya saat anda diperiksa, Candra Safari menyebutkan adanya 10 paket proyek dan 8 peket milik anda, apakah anda yang ngerjakan?" tanya Sopian.
"Mustahil itu," seru Syahbudin.
Sopian sendiri menyatakan, pertanyaan tersebut mengingat tiga orang saksi yakni Reza Giovana, Andi Ahmad Jaya dan Candra Safari yang menyebutkan jika Syabudin beserta istrinya mengerjakan beberapa proyek.
"Mengenai proyek fisik berapa perusahaan yang dipinjam?" tanya ulang Sopian.
"Tidak ada saya pinjam perusahaan. Kalau pinjam perusahaan itu ada kaitanya dengan cipta karya, cuman ini dikaitakan," seru Syabudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jpu-hadirkan-8-saksi-di-sidang-kasus-dugaan-suap-fee-proyek-lampura-besok.jpg)