Tribun Lampung Utara
Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Ringkus Dua Emak-emak di Lampung Utara
Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat transaksi sabu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat transaksi sabu. Satu IRT diringkus di rumah makan miliknya, sementara satu tersangka lainnya diringkus ketika menunggu setoran hasil penjualan narkoba di rumahnya, Selasa pagi 26 Mei lalu.
• Rumahnya Sering Dipakai untuk Pesta Sabu, Oknum Perawat di Pringsewu Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (28/5), mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara.
Kasatnarkoba menambahkan, kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan.
• Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Konsumen
"Kedua tersangka berikut barang bukti paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.(Tribun Lampung/Anung Bayuardi)