Begal di Tanggamus
Rumah Sepi Jadi Alasan Begal Motor di Tanggamus Coba Cabuli Istri Rekannya
Kondisi rumah IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang sepi, menjadi alasan Angga Riyanda (19), melakukan percobaan Pencabulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kondisi rumah IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang sepi, menjadi alasan Angga Riyanda (19), melakukan percobaan Pencabulan.
Angga Riyanda juga menjadi salah seorang dari 2 begal motor dengan modus memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kasus Pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.
Tersangka biasa ke rumah korban karena kenal dengan adik korban.
Dan di rumah itu biasa jadi tempat berkumpul anak-anak muda yang sebaya.
• Kronologi 2 Begal di Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Sempat Ancam Pakai Golok
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Begal di Tanggamus dengan Modus Pepet Motor Korban
• 1 Pelaku Komplotan Pemeras Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Kabur ke Tubabar
• Kronologi Penemuan Jasad Bocah Hanyut di Bandar Lampung, Korban Terjepit Batu di Dasar Sungai
Namun pada saat tersangka datang ke rumah tersebut, adik ipar korban tidak ada.
Namun tersangka tidak pulang dan tetap nongkrong di rumah tersebut.
Sebab biasanya anak-anak muda lainnya nongkrong malam hari sampai jelang sahur.
Tersangka datang ke rumah itu sejak pukul 2.00 WIB, dan selanjutnya tidak pulang sampai siang hari, dan baru meninggalkan rumah tersebut setelah melakukan Pencabulan, sekira pukul 12.00 WIB.
Saat kejadian, suami korban sedang melaut.
"Tindak pidana Pencabulan terjadi saat korban sedang menonton TV, korban disuruh menutup gorden yang ada di ruang tamu."
"Saat korban hendak keluar, tiba-tiba disergap dari belakang dipeluk lalu ditodongkan pisau ke lehernya," terang Oktafia.
Selanjutnya, tersangka menciumi dan memegang dada korban, sambil menyeretnya ke kamar.
Korban diancam oleh pelaku dengan mengatakan, "Kalau kamu berteriak, kamu saya bunuh."
Ternyata korban justru bersikap tenang dan bertanya pelan-pelan kepada pelaku, apa mau pelaku.
Tersangka pun hanya diam. Namun secara perlahan, korban meminta untuk dilepaskan dari pelukan tersangka.
Saat itulah korban langsung melarikan diri, dan coba dikejar tersangka namun pisaunya tersangkut di gorden.
Sehingga korban bisa keluar rumah untuk minta pertolongan warga sekitar.
Saat itu juga tersangka kabur, namun sebelumnya disempatkan untuk mengambil ponsel milik korban yang tertinggal.
Setelah itu tersangka langsung pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan membawa satu unit unit ponsel jenis tablet merek Advan.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian materil berupa satu unit ponsel merek Advan seharga Rp 800 ribu," terang Oktafia.
Dalam perkara ini polisi mengamankan satu ponsel jenis tablet merek Advan dan satu gorden jendela warna biru.
Kini tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 289, pasal 365 KUHPidana tentang tindak Pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan.
Oktafia menjelaskan, menurut pengakuan Angga, dirinya merasa khilaf dan bernafsu sehingga melakukan tindakan Pencabulan, dan didukung dengan suasana yang sepi pula.
Cabuli Istri Rekannya
Polsek Limau, Polres Tanggamus juga menetapkan Angga Riyanda (19) sebagai tersangka Pencabulan terhadap korbannya IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Angga Riyanda juga menjadi salah seorang dari 2 begal motor dengan modus memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi.
Bahkan dalam aksinya pun menodong pisau ke korban agar tidak bercerita atau melapor ke orang lain.
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Limau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk kasus Pencabulan," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Buru Penadah Motor Curian
Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.
Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.
Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Kronologi
Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.
"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.
Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gadis-abg-dicabuli-pacar-dan-temannya-bergiliran-di-rumah-korban-tak-berdaya-seusai-dicekoki-miras.jpg)