Tribun Pringsewu
Pendapatan Pringsewu Turun Rp 8 Miliar Akibat Covid-19
Jumlah sebanyak itu, menurut Kepala Bappeda, hanya yang baru terhitung dari sektor pajak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pendapatan Kabupaten Pringsewu dipastikan turun drastis akibat pendemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Hipni mengatakan, penurunan pendapatan itu sekitar Rp 8 miliar.
Jumlah sebanyak itu, menurut dia, hanya yang baru terhitung dari sektor pajak.
Adapun pendapatan dari sektor pajak ini berkisar Rp 32 miliar.
"Yang jelas itu penurunan pendapatan Rp 8 miliar," kata Hipni, Jumat, 5 Mei 2020.
• PAD Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Anjlok, Keuangan Daerah Babak Belur Akibat Pandemi
• Baru 33,3 Persen Penduduk Bandar Lampung yang Ikut Sensus Online
• Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Sembako Diamankan Setelah 6 Jam Beraksi
Penurunan pendapatan ini, menurut dia, dari pajak hotel dan pajak restoran.
Selain itu, pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai dengan ketentuan subsidi listrik dari pemerintah pusat.
Memungkinkan juga dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hipni mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan masa pendemi Covid-19 pemerintah memberikan peringanan pajak.
Yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Seperti pajak restorant dan hotel.
Tujuannya untuk meringankan beban pelaku usaha yang mempunyai penurunan omset akibat dari pendemi Virus Corona.
Pembayaran pajak tersebut, menurut Hipni, hanya dibebankan 50 persennya atau setengahnya saja.
Selain itu, ungkap Hipni, sebagian tempat usaha justru ada yang tidak buka selama Covid-19 tersebut.
Hipni menambahkan bila penurunan pendapatan Rp 8 miliar itu baru yang dihitung dari pajak.