Kasus Corona di Lampung
Pemkab Pesawaran Tunjuk 5 Faskes Layani Rapid Test
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dia mengungkapkan dua faskes swasta Bumi Andan Jejama yang sudah ditunjuk adalah RS GMC dan Klinik Ridho Husada.
Harun mengungkapkan, pertimbangan Pemkab Pesawaran memberlakukan faskes swasta untuk mengakomodir masyarakat yang mampu membayar.
Sebab, kata Harun, di faskes pemerintah tidak dapat diberlakukan membayar karena belum ada dasar hukumnya.
Khawatirnya, tambah Harun, bila diterapkan berbayar di faskes pemerintah akan menjadi kesalahan karena tidak ada ketentuannya.
Itu lah pertimbangan menunjuk faskes non pemerintah.
"Cuman disitu kita batasi ada harga terendah dan harga tertinggi, antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 350 ribu. Tapi mereka (dua faskes) sepakat mengambil harga Rp 350 ribu," ungkap Harun.
Harun menuturkan, tarif sebesar itu dipertimbangkan atas dasar harga alat rapid tes yang cukup mahal.
Paling murah Rp 170 ribu per unit.
Menurut dia, itu baru dari rapid test-nya saja. Belum termasuk tenaga kesehatannya, yang harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Seperti hazmat, wearpack, handscoon, face shield, kacamata dan masker.
Harun menekankan, bahwa APD tersebut dikenakan untuk mengantisipasi supaya tenaga kesehatan tidak tertular.
Sedangkan APD tersebut pengadaannya menggunakan dana. Belum lagi ditambah jasa medisnya.
"Setelah mereka (dua faskes swasta) hitung, tarif Rp 350 ribu tersebut ternyata masih bisa masuk. Walaupun keuntungannya kecil," katanya.
Klinik Ridho Husada Layani Penerbitan Surat Bebas Covid-19
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran menunjuk fasilitas layanan kesehatan (faskes) swasta di Kecamatan Gedongtaaan untuk menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 secara mandiri.