Kasus Corona di Lampung

Pemkab Pesawaran Tunjuk 5 Faskes Layani Rapid Test

Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko. Pemkab Pesawaran Tunjuk 5 Faskes Layani Rapid Test 

Masyarakat Pesawaran yang ingin memperoleh surat keterangan sehat (SKS) bebas Covid-19, dapat mendatangi fasilitas layanan kesehatan swasta tersebut.

Diantaranya Klinik Ridho Husada di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Klinik Ridho Husada membuka pelayanan pembuatan SKS bebas Covid-19 mulai Selasa, 9 Juni 2020.

Manajer Klinik Ridho Husada Imelda Carolia mengatakan, bila Klinik Ridho Husada mendapatkan surat penunjukan sebagai salah satu klinik yang melayani pembuatan SKS mandiri.

"Masyarakat Pesawaran yang hendak membuat surat keterangan sehat bebas covid-19 diminta untuk menandatangani surat perjanjian mengikuti protap kesehatan apabila diketahui hasilnya reaktif," kata Imelda.

Menurut Imelda, kliniknya tidak membatasi jumlah pasien yang mendaftar untuk melakukan pemeriksaan Covid-19. Pendaftaran dibuka setiap hari, hingga pukul 20.00 WIB.

Biaya rapid tes yang disepakati fasilitas kesehatan swasta di Bumi Andan Jejama sebesar Rp 350 ribu.

Ditambahkan Imelda, Klinik Ridho tidak hanya membuatkan SKS bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.

Tetapi juga melayani masyarakat yang hendak mengetahui kondisi kesehatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved