Kasus Corona di Lampung
Pemkab Pesawaran Tunjuk 5 Faskes Layani Rapid Test
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menunjuk lima fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tujuan masyarakat Bumi Andan Jejama mendapat pelayanan rapid tes Covid-19.
Kadiskes Pesawaran Harun Tri Djoko mengungkapkan lima faskes tersebut terdiri dari tiga faskes pemerintah dan dua faskes swasta.
Ketiga faskes pemerintah, menurut dia terbagi ke dalam zona. Yakni zona pesisir Puskesmas Hanura, untuk melayani masyarakat Kecamatan Punduh Pidada, Marga Punduh, dan Padang Cermin.
Kemudian, zona tengah untuk melayani masyarakat Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima, dan Gedongtataan difokuskan di pelayanan RSUD Pesawaran.
Sedangkan zona timur di Puskesmas Tegineneng difokuskan melayani Kecamatan Negri Katon dan Kecamatan Tegineneng.
• Dendi Ramadhona: Pesawaran Siap New Normal
• Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso
• UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang
• Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari
"Jadi, itu (faskes pemerintah) yang gratis yang sesuai dengan kriteria," ungkap Harun, Kamis, 10 Juni 2020.
Kriteria yang dimaksud, tambah dia, yang melakukan perjalanan dinas dengan dibuktikan adanya surat dan ada surat perintahnya. Selain itu harus ber KTP Elektronik Pesawaran.
Rapid test pada faskes pemerintah juga diberikan pada pasien yang hendak dirujuk, yang harus menyertakan surat bebas rapid test.
Selain itu, lanjut Harun, rapid tes gratis juga diberikan pada migran gelap.
Misalnya ada WNA hendak pulang ke negaranya karena tidak memiliki uang sehingga digratiskan.
Serta pekerja yang akan pulang ke Jawa, namun tidak mampu.
Sedangkan lahan pekerjaannya tergolong tidak bonafit. Sehingga, kata Harun, boleh gratis.
Termasuk juga mahasiswa dan pelajar yang hendak kembali ke tempat studynya.
Syaratnya, dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Kalau berasal dari masyarakat yang tergolong mampu, harus ke faskes swasta," kata Harun.