Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Gedongtataan berpesan supaya terdakwa dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memikirkan apa yang sudah jadi keputusan hakim.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana mempersilahkan para terdakwa untuk berpikir.
Menurutnya, waktu untuk pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut ada tujuh hari. Rio menyadari, tidak semua putusan hakim itu diterima oleh semua golongan.
Oleh karena itu lah, Rio mempersilahkan kepada terdakwa, penasihat hukum dan jaksa untuk menentukan sikap.
Dia meminta kepada para terdakwa mengambil waktu yang tenang sleama kurun 7 hari tersebut.
• Wali Kota Herman HN Gratiskan PBB Warga Bandar Lampung di Bawah Rp 150 Ribu
• BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
• 3 Bulan Tak Digunakan, Lihat Kondisi Markas Skuat Badak Lampung, Stadion Sumpah Pemuda
• Masa Berlaku SIM Habis Pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, Sudah Bisa Perpanjang Mulai 2 Juni
"Tentukan sikap batin mu (masing-masing terdakwa). Penasihat hukum, orang tua, pacar, kakak, adik, keluarga cukup kalian dengarkan, tapi ingat, keputusan ada pada tangan kamu masing-masing, keputusan kalian masing-masing," pesannya.
Rio menyampaika pesan tersebut terkait hak para terdakwa atas putusan hakim. Apakah akan menerima untuk dilaksanakan dengan tulus atas tanggungjawab melakukan tindak pidana, sehingga diputuskan bersalah.
Jikalau tidak menerima putusan itu, Rio mempersilahkan mengambil langkah untuk banding ke Pengadilan Tinggi."Jika tidak puas dengan keputusan ini silahkan banding,"sarannya.
Tapi, Rio berharap keputusan yang diambil tersebut betul-betul muncul dari hati para terdakwa masing-masing. "Silahkan itu hak kalian," terusnya.
Begitu juga dengan jaksa, menurut Rio, sudah tahu hak kewajibannya atas putusan hakim ini. Selanjutnya kepada seluruh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa, Rio mempersilahkan membuat sikap.
Selain itu mempersilahkan pengacara memberi arahan kliennya masing-masing.
10 Bulan Penjara
Satu dari 17 panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung divonis paling rendah dari yang lainnya.
Yakni BY (Bilgard Yosua) yang masuk dalam Perkara Nomor: 13/Pie.B/2020/PN Gdt. Bilgard tergabung dalam satu berkas perkara dengan enam terdakwa lainnya.
Yakni MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert) , SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusan menyatakan, seluruh terdakwa yang ada dalam berkas perkara tersebut bersalah.
"Masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Namun pada saat menjatuhkan hukuman pidana terhadap tujuh terdakwa tersebut, Bilgard hanya divonis 10 bulan. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis pidana selama satu tahun (12 bulan).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bilgar Yosua dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Rio dalam sidang online di PN Gedongtataan.
Hukuman tersebut disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp 2 juta. Ketentuannya, apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan).
Rio mengungkapkan, Bilgard divonis lebih rendah karena materi perbuatannya lebih sedikit ketimbang panitia (terdakwa) lainnya.
Bilgard hanya sehari berada di kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang berpusat di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Sementara Diksar dilaksanakan dari 25-29 September 2019. Ketidak hadiran Bilgard pada hari-hari lainnya dalam Diksar, karena menghadiri acara keluarga (hajatan) dan menghadiri ujian kampus.
Rio mengatakan, kondisi tersebut juga dibenarkan oleh seluruh terdakwa.
Tapi pada saat berada di lokasi tersebut, Bilgard turut serta melakukan penganiayaan.
Sehingga majelis hakim tetap menyatakan Bilgard bersalah dan menghukumnya sesuai ketentuan berlaku.
1 Tahun Penjara
Sebanyak 13 dari 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Rabu, 10 Juni 2020.
Sebanyak 13 terdakwa tersebut terdapat pada dua berkas perkara berbeda dalam satu kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Yaitu tujuh terdakwa dalam satu perkara perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY (Amanda Riski Yanti), HU (Harlina Utama), SC (Sinta Clodio), AP (Aji Putra), HM (Husni Mubarok), ZBJ (Zaenalrico Benyamin Johan) dan FA (Fajar Agung).
Kemudian, enam orang lainnya dalam perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert) , SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).
Kendati begitu ke13 terdakwa tersebut divonis sama karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sama. Dalam berkas perkara yang dibacakan bergiliran itu, putusan majelis hakim sama.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado yang didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyatakan, bila masing-masing dari 13 terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah.
Karena telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara selama satu tahun," ungkap Rio dalam persidangan online, Rabu, 10 Juni 2020 di PN Gedongtataan.
Selain itu, hakim memutuskan agar para terdakwa membayar denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti selama satu bulan kurungan penjara.
18 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memvonis dua mahasiswa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Keduanya, adalah KDA (Kartika Dewi Adilestari) sebagai ketua umum dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah) sebagai sekretaris dalam UKM Cakrawala FISIP Unila.
Di mana kegiatan Diksar yang diselenggarakan tersebut mengakibatkan satu dari 13 peserta meninggal.
Sedangkan peserta lainnya luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana saat membacakan amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan dilakukan penganiayaan yang menimbulkan mati, serta membiarkan terjadi kekerasan terhadap anak," ujarnya, Rabu (10/6/2020).
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan.
Putusan hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun.
Selain itu, hakim memberikan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Diketahui dalam persidangan terungkap bahwa Kartika dan Holid tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap para peserta.
Keduanya hanya memberikan motivasi kepada para peserta.
Namun, keduanya mengetahui adanya kekerasan fisik karena ada pada lokasi Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019 kemarin.
Sementara keduanya tidak melarang adanya kekerasan fisik tersebut sampai akhir kegiatan yang berujung pada meninggalnya satu orang peserta Diksar, Aga Trias Tahta (19).
Padahal, menurut hakim, keduanya mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan Diksar tersebut.
Namun tidak dihentikan dengan alasan sebentar lagi selesai dengan pelantikan.
Adanya korban meninggal tersebut menjadi pertimbangan yang menerapkan bagi majelis hakim PN Gedongtataan.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui dan telah menyesali perbuatannya.
Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.
Vonis 2 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memutus hukuman 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam persidangan yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.
Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).
Selain itu, peserta lainnya mendapat luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyampaikan amar putusan tersebut.
Amar putusan pertama disampaikan untuk terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Rio dalam sidang putusan secara online tersebut.
Selain itu menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.
Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan.
Diketahui sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada di dalam persidangan.
Bintang, merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta.
Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.
Putusan terhadap Bintang, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui perbuatannya dan telah menyesali.
Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.
Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019.
Sedangkan 17 panitia Diksar mulai ditahan sejak 9 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Pesawaran.
Perkara tewasnya Aga Trias Tahta ini terbagi dalam empat perkara.
Dimana satu perkara Nomor : 12/Pos.B/2020/PN Gdt. dengan terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), kemudian perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan dengan dua terdakwa yaitu KDA (Kartika Dewi Adilestari) dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah).
Kemudian, 14 terdakwa lainnya berada dalam dua berkas perkara.
Yakni Perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian tujuh lainnya berada dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Sidang putusan tersebut diselenggarakan Rabu, 10 Juni 2020 pukul 15.40 WIB hingga hampir maghrib.
Lamanya sidang mengingat berkas putusan yang dibacakan hakim tergolong tebal. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)