Tribun Bandar Lampung
Tak Terapkan Protokol Kesehatan, 43 Kafe dan Lapo Tuak di Bandar Lampung Ditutup Sementara
Pemkot Bandar Lampung menertibkan 43 kafe dan lapo tuak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan 43 kafe dan lapo tuak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penertiban yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung tersebut dilakukan pada sejumlah kafe dan lapo tuak yang terletak di sekitar kota setempat.
Adapun daerah sisiran yang dilakukan ialah perbatasan Kota Bandar Lampung Kecamatan Panjang, Serengsem hingga menuju Rajabasa melewati Bypass.
Personel yang dilibatkan dalam penertiban tersebut ialah perwakilan elemen Marinir, Kodim, Polresta, Satpol-PP, BPBD, Diskominfo, Disperkim, Dishub, dengan jumlah 20 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, beberapa lokasi yang disebutkan tersebut telah dilakukan penutupan sementara.
"Sampai Sabtu malam totalnya ada 43 itu termasuk kafe, lapo tuak, dan tempat karoke. Kita lakukan penertiban berupa penutupan sementara karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (22/6/2020).
• Sempat Tertunda, THR Idul Fitri 2020 untuk PNS Pemkot Bandar Lampung Akhirnya Cair
• Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara
• Tim SAR Susuri Perairan Tanggamus, Cari 7 Penumpang Kapal Puspita Jaya yang Hilang
Menurutnya, penutupan sementara tersebut akan berlaku setidaknya hingga pihak pengelola itu siap untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Pihaknya menerangkan, protokol kesehatan yang diharapkan diantaranya yaitu adanya pengecekan suhu tubuh, tersedianya tempat cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, nah itu tidak dipatuhi oleh pihak pengelola usaha.
"Karena di salah satu lapo tuak yang orang positif corona di Panjang itu, akhirnya bapak wali kota mengambil langkah ini dalam rangka melindungi warga jangan sampai bertambah jumlah positif corona," kata dia.
Kemudian, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan kontrol terhadap titik-titik penutupan tersebut.
"Yang sudah kita tertibkan itu dikontrol terus, sebab apabila sampai pemilik tetap membuka cafe dan lapo tuak maka petugas Pol-PP akan mengamankan pemilik untuk di proses. Sebab interuksi Wali Kota ini menindak lanjuti interuksi Presiden terkait penanganan covid-19," ungkapnya.
Maka dari itu, pemkot mengimbau kepada warga terutama pemilik tempat usaha.
Sejatinya Pemkot tidak melarang untuk melaksanakan kembali aktifitas perniagaan, namun harus juga menerapkan protokol kesehatan di saat normal baru ini.
"Semua dunia usaha diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar warga tidak terpapar covid karena ini yang menjadi esensi new normal. Dan kita harapkan juga warga masyarakat sebagai pengunjung pakai masker dan tetap menjaga jarak," imbaunya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)