Sidang Kasus Pencabulan
Gadis SMA di Lampung Nangis saat Tahu Tak Pakai Baju, Pemerkosa Divonis 12 Tahun
Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
JPU pun juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," tutur JPU.
JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada saksi korban," tandasnya.
Vonis 12 Tahun
Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.
Pelaku pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA itu diketahui bernama Deni Harahap (22).
Dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.
Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)