Sidang Kasus Pencabulan

Gadis SMA di Lampung Nangis saat Tahu Tak Pakai Baju, Pemerkosa Divonis 12 Tahun

Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Gadis SMA di Lampung Nangis saat Tahu Tak Pakai Baju, Pemerkosa Divonis 12 Tahun. 

"Akan tetapi, saksi korban melihat tidak ada siapa-siapa di ruangan tersebut, sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar losmen," tuturnya.

Namun, lanjut JPU, tangan saksi korban ditarik-tarik oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “nggak mau masuk”.

Terdakwa pun terus menarik tangan saksi korban.

Karena saksi korban tidak kuat melepaskan tangan terdakwa, akhirnya saksi korban masuk ke dalam kamar.

Masih kata JPU, terdakwa mengunci pintu kamar losmen tersebut dan memaksa saksi korban yang tengah duduk untuk meminum air yang berwarna putih jernih sembari mencekik leher saksi korban.

"Setelah meminum air tersebut saksi korban tidak sadarkan diri dan tertidur, lalu terdakwa mendekati saksi korban," tandasnya.

Kenal dari Facebook

Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, perbuatan bejat terdakwa Deni Harahap (22) memerkosa gadis kelas 2 SMA dimulai.

Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.

Dalam dakwaannya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan perbuatan terdakwa dimulai saat terdakwa Deni Harahap (22) berkenalan dengan saksi korban AJ (17) melalui sosial media Facebook.

"Saat itu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui Facebook meminta nomor WhatsApp saksi korban, lalu saksi korban memberikan nomor WhatsAppnya," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa melanjutkan komunikasi menggunakan telepon dan bertemu di Gang Rumah saksi korban di Jagabaya, Bandar Lampung.

"Saksi korban kemudian diajak menuju ke rumah terdakwa di Natar, Lampung Selatan," terangnya.

JPU menambahkan, sampai di rumah terdakwa, saksi korban disuruh masuk ke dalam rumah.

"Namun saksi korban menolak karena rumah dalam keadaan kosong, sehingga terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumah," tandasnya.

Lebih Ringan 1 Tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved