Sidang Kasus Pencabulan
Gadis SMA di Lampung Nangis saat Tahu Tak Pakai Baju, Pemerkosa Divonis 12 Tahun
Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Siuman dari pingsan, gadis kelas 2 SMA berinisial AJ (17), menangis melihat tubuhnya tak gunakan pakaian sehelaipun.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Dalam dakwaannya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan saksi korban baru tersadar sekira pukul 15.00 WIB.
"Saksi korban terbangun dari tidur dan kaget serta menangis karena melihat sudah tidak menggunakan pakaian," sebutnya, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjutnya, saksi korban merasa sakit di daerah kemaluannya.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya."
"Saksi korban merasa trauma dan saat ini saksi korban sedang hamil kurang lebih 3 bulan," tandasnya.
• BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara
• Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix
• 2 Kapal Senggolan di Pelabuhan Merak, Penumpang Sempat Panik, ASDP Sebut Faktor Cuaca
• Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada
Diperkosa di Losmen
Pertemuan kedua antara gadis kelas 2 SMA dengan Deni Harahap (22), membawa malapetaka bagi gadis berusia 17 tahun tersebut.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.
Gadis yang diketahui berinisial AJ tersebut dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, sampai akhirnya Deni Harahap dengan leluasa merudapaksa AJ.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah losmen di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam dakwaanya, JPU Anyk Kurniasih menuturkan pada hari Jumat 04 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.
"Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di depan gerbang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.
Lanjut JPU, saksi korban bukannya dibawa ke rumah teman terdakwa, namun dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung, sekira pukul 12.00 WIB.
"Terdakwa membuka pintu kamar losmen tersebut dan menyuruh saksi korban masuk."