Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Ancam Pakai Senpi Mainan
Dipergoki hendak bawa kabur sepeda motor, terdakwa mengancam dengan senjata api mainan.
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan, setelah merusak kunci stang terdakwa Johan langsung mendorong sepeda motor dari posisi semula ke arah luar.
"Terdakwa Johan memanggil terdakwa Tasmidi dengan berkata 'ini kak bawa motornya," sebutnya, Rabu 24 Juni 2020.
Lanjutnya, datanglah saksi Leonardo Adi Darlis memergoki terdakwa dengan berkata, “Ngapain Bang?"
"Lalu dijawab oleh terdakwa Johan dengan berkata “diam saja bukan motor kamu? Dan dijawab lagi oleh saksi 'bukanlah kenapa bang?'” kata JPU.
Masih kata JPU, terdakwa Johan mengancam dengan berkata, "Saya tembak juga nanti kamu!" sembari mengeluarkan senjata api mainan.
"Saksi juga melihat terdakwa Tasmidi mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya," tandasnya.
Sudah Niat
Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.
Keempat komplotan pelaku curanmor tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan keempat terdakwa sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
"Saat di Jalan Purnawirawan, terdakwa Johan Syah melihat sepeda motor terparkir dan berkata itu ada motor, ayo berhenti," terang JPU, Rabu 24 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa Tasmidi bersama Rudi dan Samsul berhenti sementara terdakwa Johan langsung turun dari sepeda motor Honda beat street warna silver yang dikendari bersama Rudi.
"Terdakwa Tasmidi juga turun dari sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh Samsul," terangnya.
Masih kata JPU, terdakwa Samsul dan Rudi menunggu diatas motor sembari melihat situasi, sementara Tasmidi dan Johan masuk kedalam kosan.