Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung

Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung. 

"Selanjutnya terdakwa Johan langsung menaiki sepeda motor incarannya dengan merusak kunci stang dan kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan," tandasnya.

Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan, keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis 16 Januari 2020.

"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," tuturnya, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto.

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," tandasnya.

Lebih Ringan

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya, Rabu 24 Juli 2020.

"Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

JPU menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.

Vonis 5 Tahun Bui 

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved