Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.
Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.
"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.
Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)