Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
4 Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap saat Serahkan Diri ke Polda Lampung
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung, diamankan polisi setelah menyerahkan diri.
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan terdakwa Tasmiadi, Rudi dan Samsul menyerahkan diri ke Polda Lampung, pada Kamis 23 Januari 2020.
"Sedangkan terdakwa Johan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB menyerahkan diri ke Polda Lampung," tuturnya, Rabu 24 Januari 2020.
Lanjutnya, keempatnya langsung dilakukan pengamanan dan pemeriksaan.
"Akibat perbuatanya saksi Hermanto menderita kerugian biaya pengobatan dan pemulihan Rp. 15 juta," tandasnya.
• BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui
• Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
• 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .
Tusuk Saksi Korban
Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan saksi Y.P. Hermanto memergoki terdakwa Johan dan terdakwa Tasmidi sedang membawa sepeda motor miliknya dalam keadaan sudah menyala.
"Terdakwa kemudian langsung panik dan menjatuhkan sepeda motor yang telah dibawanya tersebut," ungkapnya, Rabu 24 Juni 2020.
JPU mengatakan terdakwa Johan langsung menodongkan senjata api mainan ke arah Hermanto sembari memerintahkan untuk masuk rumah.
"Saksi Hermanto langsung melakukan perlawanan untuk mengambil senjata yang dibawa terdakwa Johan sehingga terjadilah perkelahian," ucapnya.
"Sampai akhirnya tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Tasmidi langsung menusukkan pisau dapur ke tubuh bagian belakang saksi Hermanto sebanyak tiga kali," imbuhnya.
JPU menambahkan, terdakwa Rudi dan terdakwa Samsul langsung melarikan diri sambil menodongkan senjata yang menyerupai pistol ke warga sekitar.
"Selanjutnya warga sekitar membawa saksi Hermanto ke rumah sakit," tandasnya.