Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tusuk Saksi Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya

Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tusuk Saksi Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya. 

"Lalu dijawab oleh terdakwa Johan dengan berkata “diam saja bukan motor kamu? Dan dijawab lagi oleh saksi 'bukanlah kenapa bang?'” kata JPU.

Masih kata JPU, terdakwa Johan mengancam dengan berkata, "Saya tembak juga nanti kamu!" sembari mengeluarkan senjata api mainan.

"Saksi juga melihat terdakwa Tasmidi mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya," tandasnya.

Sudah Niat

Bermodal kunci T, keempat komplotan pelaku bawa kabur sepeda motor Honda CB Verza.

Keempat komplotan pelaku curanmor tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan keempat terdakwa sudah ada niatan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

"Saat di Jalan Purnawirawan, terdakwa Johan Syah melihat sepeda motor terparkir dan berkata itu ada motor, ayo berhenti," terang JPU, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa Tasmidi bersama Rudi dan Samsul berhenti sementara terdakwa Johan langsung turun dari sepeda motor Honda beat street warna silver yang dikendari bersama Rudi.

"Terdakwa Tasmidi juga turun dari sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh Samsul," terangnya.

Masih kata JPU, terdakwa Samsul dan Rudi menunggu diatas motor sembari melihat situasi, sementara Tasmidi dan Johan masuk kedalam kosan.

"Selanjutnya terdakwa Johan langsung menaiki sepeda motor incarannya dengan merusak kunci stang dan kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan," tandasnya.

Curi Motor di Rajabasa

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan, keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis 16 Januari 2020.

"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," tuturnya, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved