Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tusuk Saksi Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya
Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan saksi Y.P. Hermanto memergoki terdakwa Johan dan terdakwa Tasmidi sedang membawa sepeda motor miliknya dalam keadaan sudah menyala.
"Terdakwa kemudian langsung panik dan menjatuhkan sepeda motor yang telah dibawanya tersebut," ungkapnya, Rabu 24 Juni 2020.
JPU mengatakan terdakwa Johan langsung menodongkan senjata api mainan ke arah Hermanto sembari memerintahkan untuk masuk rumah.
"Saksi Hermanto langsung melakukan perlawanan untuk mengambil senjata yang dibawa terdakwa Johan sehingga terjadilah perkelahian," ucapnya.
• BREAKING NEWS Sekongkol Lakukan Curanmor, 2 Pelaku Divonis 5 Tahun Bui
• Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
• 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .
"Sampai akhirnya tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Tasmidi langsung menusukkan pisau dapur ke tubuh bagian belakang saksi Hermanto sebanyak tiga kali," imbuhnya.
JPU menambahkan, terdakwa Rudi dan terdakwa Samsul langsung melarikan diri sambil menodongkan senjata yang menyerupai pistol ke warga sekitar.
"Selanjutnya warga sekitar membawa saksi Hermanto ke rumah sakit," tandasnya.
Ancam Pakai Senpi Mainan
Dipergoki hendak bawa kabur sepeda motor, terdakwa mengancam dengan senjata api mainan.
Empat komplotan pelaku curanmor di Bandar Lampung menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/6/2020).
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuturkan, setelah merusak kunci stang terdakwa Johan langsung mendorong sepeda motor dari posisi semula ke arah luar.
"Terdakwa Johan memanggil terdakwa Tasmidi dengan berkata 'ini kak bawa motornya," sebutnya, Rabu 24 Juni 2020.
Lanjutnya, datanglah saksi Leonardo Adi Darlis memergoki terdakwa dengan berkata, “Ngapain Bang?"