Sidang Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tusuk Saksi Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya

Datang warga, terdakwa tusuk saksi mata hingga acungkan senjata api mainan ke arah warga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tusuk Saksi Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya. 

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," tandasnya.

Lebih Ringan

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya, Rabu 24 Juli 2020.

"Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

JPU menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.

Vonis 5 Tahun Bui 

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.

Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.

"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.

Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.

Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved