Sidang Kasus Pencabulan

VIDEO Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari

Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.

Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.

"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras. Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).

Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diantar Pulang Paginya

Seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved