Sidang Kasus Pencabulan
VIDEO Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari
Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.
"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).
Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.
"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
Tonton juga video lainnya di bawah ini.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio