Sidang Kasus Pencabulan

VIDEO Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari

Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari 

Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.

Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal pemerkosaan yang dialaminya.

"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.

Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.

Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.

"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.

Kronologi Pemerkosaan 

D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).

D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.

R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.

Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

R meminta korban keluar rumah.

Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved