Sidang Kasus Pencabulan

VIDEO Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari

Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun karena Inapkan Siswi SMA Selama Tiga Hari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pemuda ini diketahui bernama DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Dandi terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat 26 Juni 2020.

Lanjut Hendri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. 

Tonton  videonya di bawah ini.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya.

VIDEO Oknum Satpol PP Curi Semen Milik Warga di Lamteng

VIDEO Putuskan Jadi Mualaf, Marcell Darwin Pernah Ditegur saat Salat Berjamaah

Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

Zumi Zola Disebut Kena Karma, Ayu Dewi Buka Suara

Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil. 

Pemuda ini diketahui bernama DH (22). 

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved