Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ricky Armanda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2020). Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan. 

Arinal Djunaidi pun berjanji, akan memberikan perhatian khusus terhadap BNNP Lampung dan Polda Lampung dalam melakukan pemberantasan narkoba.

"Tapi sekarang saya masih 6 bulan, anggaran masih terbatas, insy Allah tahun depan, tapi kalau diperlukan kita lakukan koordinasi, segera dalam waktu dekat ini, karena kita sadari, BNN-Polda jumlahnya terbatas termasuk cis-nya (anggaran) terbatas," tandas Arinal Djunaidi.

Peringkat 10

Penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung mencapai kurang lebih 89,046.

Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung peringkat ke 10 darurat narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto saat menghadiri pemusnahan bersama di Lapangan Korpri, Rabu 18 Desember 2019.

"Menanggapi hal tersebut, Polda Lampung dan stakeholder gencar melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara masif, komperhensif dan berkesinambungan," katanya.

Lanjut Purwadi, dari hasil analisa Lampung bukan lagi tempat transit tapi juga menjadi daerah pemasaran yang potensial.

"Ini dibuktikan dari hasil ungkap kasus yang menonjol dari bulan September hingga Desember, Polda Lampung beserta jajaran menyita barang bukti dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan yakni, sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram.

Masih kata Purwadi, dalam periode 2019 setidaknya pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 1.752 kasus.

"Dengan total tersangka 2.466 orang, adapun jumlah barang bukti sebanyak 492,2 kilogram ganja, 256,7 kilogram sabu, 161.918 butir ekstasi, 23.320 butir psikotropika, 150,37 gram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram opium," tandasnya.

Gunakan Incenerator

Ratusan kilogram narkotika dimusnahkan menggunakan incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari mengatakan pemusnahan ini untuk pemenuhan syarat pemberlakuan barang bukti narkoba yang telah disita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved