Sidang UU ITE di Lampung
BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung
Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra, Rabu (1/7/2020). BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung.
Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)