Pemusnahan Narkoba di Lampung Selatan
Bupati Nanang Ermanto Apresiasi Kinerja Polres Lampung Selatan Berantas Narkoba
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Selain pada Maret 2020, pada Februari 2020, Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.
Kemudian di April 2020 mengamankan paket sabu sebanyak 7 kilogram.
Selain mengamankan paket ganja, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.087 butir pada April 2020.
6 Bulan Amankan 121,9 Kilogram Sabu
Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 121,9 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut didominasi penyelundupan barang terlarang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Tangkapan terbesar terjadi pada Mei 2020 lalu.
Saat itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 66 kilogram.
“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni ada 121,9 kilogram paket sabu-sabu yang kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi dalam pemusnahan barang bukti narkoba di mapolres baru, Rabu (1/7/2020).
Tangkapan besar kedua ada pada Februari 2020, yakni sebanyak 38,7 kilogram sabu.
Kemudian diikuti April sebanyak 25,2 kg dan Maret 2 kg.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah mendapatkan penetapan dari Kejari Kalianda," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Edi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
Tidak hanya pada upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, tetapi wilayah Lampung Selatan secara keseluruhan.
“Kami terus meningkatkan upaya memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan. Kita terus berupaya menangkap pada bandar narkoba. Ini menjadi komitmen Polri melindungi generasi penerus dari peredaran narkoba,” imbuh mantan Kapolres Mesuji ini.
Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan bertepatan dalam perayaan HUT Ke-74 Bhayangkara yang digelar di halaman Mapolres Lampung Selatan yang baru, Rabu (1/7/2020).